Pengertian
saham
Saham adalah surat
berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu
perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau
yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah
juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli
saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Pencatatan dan Penerbitan Saham
Lintas Negara
Selain mencatatkan diri pada
BEI, Perseroan Terbuka dapat pula mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar Negeri
(dual listing atau cross listing). Ketentuan peraturan
perundang-undangan pasar modal Indonesia tidak melarang Perseroan Terbuka
Indonesia untuk melakukan penawaran umum di luar negeri dan/atau mencatatkan
saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri. Ketentuan peraturan pasar modal
Indonesia yang berkaitan dengan Perseroan Terbuka yang melakukan penawaran umum
dan/atau mencatatkan diri di luar negeri yaitu,
1. Peraturan Bapepam No. IX.I.3 tentang Penerbitan Foreign Depository
Receipt, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-62/PM/1996 tanggal 17
Januari 1996. Peraturan ini mewajibkan seluruh Emiten dan/atau Perusahaan
Publik yang merencanakan untuk menerbitkanForeign Depositary Receipts,
seperti American Depositary Receipts (ADRs), Singapore
Depositary Receipts (SDRs), dan Global Depositary Receipts (GDRs) untuk terlebih dahulu melaporkan rencananya tersebut kepada
Bapepam-LK dalam rangka untuk memperhatikan perkembangan Bursa Efek dan
melindungi kepentingan pemodal dalam negeri. Laporan yang disampaikan tersebut
harus mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan keterlibatan
Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang diperlukan
dalam penerbitan Foreign Depositary Receipts tersebut.
2. Peraturan Bapepam-LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik
Yang Efeknya Tercatat Di Bursa Efek Di Indonesia Dan Di Bursa Efek Di Negara
Lain, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-40/BL/2007 tanggal 30
Maret 2007.
Peraturan ini mengatur bahwa
dalam hal efek emiten atau Perusahaan Publik tercatat di bursa efek di
Indonesia dan bursa efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu
penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan
tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK berbeda dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka:
a. batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu
penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan mengikuti ketentuan di
negara lain tersebut;
b. penyampaian laporan keuangan berkala dan penyampaian laporan
tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama
dengan penyampaian laporan keuangan berkala kepada otoritas pasar modal di
negara lain;
c. laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan
disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi
yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Laporan Keuangan Berkala; dan
d. laporan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan
kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi
Emiten dan Perusahaan Publik.
Bursa efek yang dipilih
Perseroan Terbuka pada umumnya adalah bursa efek yang mempunyai reputasi baik
yang berada di pusat-pusat keuangan dunia. Pada bursa efek-bursa efek tersebut,
emiten yang tercatat di sana akan menghadapi daya beli investor asing yang
lebih kuat daripada investor lokal. Selain itu, pada bursa efek-bursa efek
tersebut, para investor asing tersebut akan lebih mudah untuk menanamkan
modalnya pada emiten karena transaksi terjadi di negara si investor tersebut
dan bukannya di negara emiten.
Namun demikian, jika dilihat
dari sudut pandang perusahaan yang hendak mencatatkan saham-sahamnya tersebut,
adalah tidak mudah untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Luar Negeri tersebut.
Jika suatu perusahaan mencatatkan diri di Bursa Efek Luar Negeri, maka secara
otomatis saham-saham yang ditawarkan akan diperlakukan sebagai saham-saham
setempat dan tunduk pada ketentuan hukum negara setempat. Jika hukum negara
setempat sejalan dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan,
maka proses pencatatan tersebut tidak akan menemui banyak masalah. Namun jika
hukum negara setempat tidak sesuai dengan hukum dimana perusahaan yang
bersangkutan didirikan, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup rumit
bagi perusahaan tersebut. Selain permasalahan mengenai ketentuan hukum yang
berbeda, persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek Luar Negeri kadangkala juga
sangat memberatkan.
Oleh sebab itu, pada umumnya
perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar
Negeri menggunakan alternatif lain di luar saham, untuk dapat memasarkan
saham-sahamnya tersebut kepada investor internasional. Alternatif tersebut
adalah dengan menjual sertifikat saham bentuk depository receipt66 (contohnya yaitu American Depository Receipt/ADR atau ADS67 untuk pencatatan
di NYSE, NASDAQ atau the American Stock Exchange atau Global Depository Receipt/GDR untuk pencatatan di luar
Amerika Serikat, seperti LSE).
Dengan memakai alternatif ini,
maka persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dapat menjadi
lebih ringan dibanding dengan pencatatan saham-sahamnya secara langsung dan
perusahaan terhindar dari masalah perbedaan ketentuan hukum yang berbeda
sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena yang dicatatkan pada bursa efek yang
bersangkutan adalah depository receipt dan bukan saham-saham
perusahaan.
Gelombang minat melakukan
pencatatan saham lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru Eropa
mengikuti periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men catatkan
sahamnya pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan
setiap orang melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa
perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan
lintas-batas di Eropa untuk
memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan
kesadaran terhadap produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat
terhadap perusahaan, khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki
operasi yang signifikan dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah
lama mempromosikan manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja
bahwa manfaat tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan
ekuitas asing di Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak
diperdagangkan sama sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing
yang menarik pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari
sedikitnya manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan bursa
efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan,
yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau
mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon, bursa efek dan regulator
pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk yang lebih cepat dan lebih
murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan pada saat yang bersamaan
meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa menjadi semakin khusus,
setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa
mengalami kesulitan ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau
mencatatkan sahamnya. Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum,
aturan, dan karakter kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang
juga diperlukan adalah pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan
penerbit sahain dan bursa efek saling berhubungan. Negara asal, industri, dan
besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang
perlu dipertimbangkan. Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang
berbeda biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda perlu untuk
dipahami.
Sumber :
Skripsi “Peranan Notaris” oleh Dian Lindajanti, FH UI, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar